Cara Manual Blokir situs porno dan Cara mengakses situs porno yang telah diblokir pemerintah


 
Lanjutan posting kemarin, kemarin kan saya suda mnyampaikan cara instan dengan software agar dapat Blokir situs agar tidak dapat diakses. Kini sekarang ada cara manual, tanpa pakai software. Lihat, coba, dan pakai.
1. Pilih Control Panel dari Start Menu.

2. Klik Network Connections dari pilihan menu dari Control Panel.

3. Pilih koneksi yang kamu pakai saat ini.
Pada screenshot ini, Local Area Connection adalah satu-satunya pilihan. Jika Anda memiliki lebih dari satu, pilih default / koneksi saat ini.

4. Klik tombol properties.

5. Pilih Internet Protocol (TCP / IP) dan klik Properties.

6. Gunakan alamat server DNS berikut dan ketik alamat OpenDNS di server DNS yang  dipilih dan DNS alternatif bidang server.
Silakan menulis pengaturan DNS Anda saat ini sebelum beralih ke OpenDNS, jika anda ingin kembali ke pengaturan lama Anda untuk alasan apapun.
Preferred DNS server alamat untuk Open DNS adalah:
• 208.67.222.123
Alternate DNS server alamat untuk Open DNS adalah:
• 208.67.220.123

Bonus nih dari singgihtkj :
Tadi kan kita sudah lihat bagaimana cara agar situs yang tak diinginkan tidak dapat terakses, sekarang kebalikannya. Dengan rencana Pemerintah memberlakukan Internet bersih, yang akan adanya pemblokiran situs porno agar tidak dapat diakses oleh masyarakat. Ini ada cara biar kita dapat mengakses kembali situs tersebut.
Ganti DNS server menjadi dibawah ini, lalu tekan OK.
Preferred dns server : 208.67.222.222
Alternate dns server : 208.67.220.220

Penulis : Singgih Yudha Prasetya ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Cara Manual Blokir situs porno dan Cara mengakses situs porno yang telah diblokir pemerintah ini dipublish oleh Singgih Yudha Prasetya pada hari Sabtu, 14 Agustus 2010. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Cara Manual Blokir situs porno dan Cara mengakses situs porno yang telah diblokir pemerintah
 

0 komentar:

Posting Komentar